topmetro.news – Di luar dugaan, dua saksi dari JPU, yakni Pendi dan Nudi Tukimin, tidak mampu menguraikan dari mana asal usul tanah yang mereka kuasai. Keduanya dihadirkan dalam sidang lanjutan, Rabu petang (22/10/2019), di Ruang Cakra 7 PN Medan,
Ketua Majelis Hakim T Oyong maupun penuntut umum serta penasihat hukum (PH) sempat saling pandang. Pasalnya, kedua saksi dari JPU itu tak bisa menguraikan asal usul lahan yang mereka kuasai.
Padahal terdakwa warga Jalan Marelan Pasar IV Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan/Jalan Marelan Raya, Pasar IV Barat Kelurahan Rengas Pulau Komplek Residence, Kota Medan tersebut duduk di ‘kursi pesakitan’ karena dilaporkan menjual lahan orang lain dan harus dibuktikan. Di antaranya berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan.
Kejanggalan Saksi
Uniknya lagi, kedua saksi di satu sisi mengatakan, tanah yang mereka kuasai berasal dari warisan. Semestinya diserahkan secara warisan. Sementara di sisi lain, surat yang ditunjukkan di persidangan adalah dengan jual beli.
Pasalnya menurut keterangan Pendi, bahwa tanah itu dibeli dari Budi Tukimin, adik bapaknya. Sedangkan bukti kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan (SK) Camat.
Kedua saksi yang diperiksa secara terpisah itu pun sempat kelihatan kebingungan ketika ditanya hakim ketua T Oyong bahwa justeru status terdakwa Apriliani adalah putri tunggal dari Ng Giok Lan. Ng Giok Lan (ibu kandung terdakwa) yang mewariskan lahan tersebut.
“Kalau itu (SK Camat-red) saya dapat dari pengacara,” ucapnya singkat.
Keanehan Iainnya, Pendi mengaku sudah mendiami lahan seluas 14.910 meterpersegi di kawasan Jalan Pancing II Lingkungan II, Kelurahan Besar/Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan tersebut sejak kecil. Namun tidak bisa menguraikan status kepemilikan lahannya.
Sementara ketika ditanya PH terdakwa, saksi Pendi mengaku mengetahui putusan keperdataan No. 344, yang membatalkan sertifikat atau kepemilikan atas nama saksi atau Budi Tukimin.
Artinya, sudah ada putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat atas nama Budi Tukimin, pihak yang menjual lahan tersebut kepada keluarga saksi.
Kejanggalan lainnya, kedua saksi yang dihadirkan JPU sama-sama mengaku sejak kecil tinggal di lahan tersebut. Namun mengaku tidak saling kenal.
Sementara tanah yang dibeli dari Budi Tukimin, telah dijual terdakwa kepada Lo Ah Hong seharga Rp8.585.500.000 dengan dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu No. 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No. 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.
reporter | Robert Siregar